HAM merupakan wacana global jika tidak diikuti akan termarjinalkan dalam percaturan global. Merujuk berbagai penelitian lembaga internasional, Indonesia seringkali dikategorikan sebagai negara yang masuk rekor paling tinggi melakukan pelanggaran HAM. Pencitraan buruk terhadap Indonesia yang dianggap sebagai bangsa yang tidak ramah dan tidak toleran dengan sendirinya mengganggu langkah dan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia.
Perguruan Tinggi merupakan wahana diseminasi yang sangat efektif untuk menanamkan nilai-nilai HAM karena kampus merupakan tempat persemaian agent of change yang mentransformasikan perubahan dan pencerahan di masa yang akan datang. Banyak masalah atau muatan materi yang dikandung dalam HAM dan dimungkinkan dijadikan salah satu matakuliah yang ditawarkan, misalnya melalui matakuliah wajib pada fakultas atau jurusan tertentu seperti politik Islam di Syari’ah. Pengajaran HAM di PTAI akan banyak membantu mahasiswa memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi good citizen dan mewujudkan cita-cita masyarakat madani.
Judul : Mendialogkan HAM Syariah: Pembelajaran HAM di Kampus Islam
Penulis : M. Latif Fauzi, Imam Samroni, Yusdani, Muntoha, Edi Safitri
Penerbit : PSI UII – Kaukaba, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Mei 2011
Tebal : 92 halaman
